Tegas, Polda Metro Jaya Siap Kuak Mobil RFS Milik Rachel Vennya

Tegas, Polda Metro Jaya Siap Kuak Mobil RFS Milik Rachel Vennya - GenPI.co
B 139 RFS milik Rachel Vennya membuat jagat media sosial heboh. Foto: Dok for GenPI.co

Namun, untuk lebih lanjut Sambodo menambahkan akan mencoba menyelidiki soal STNBK.

"Kami masih mau mendalaminya dan meminta klarifikasi," ungkapnya.

Pihaknya segera mencocokan dengan data yang terdaftar dalam database Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti jenis kendaraan, kondisi, nomor mesin, dan lainnya.

BACA JUGA:  Rachel Vennya Lenyap dari Instagram, Tertekan Banyak Kasus?

Sambodo menegaskan akan segera memanggil janda Okin itu untuk mengetahui jenis pelanggarannya.

"Apakah dia melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas Jo Pasal 68 artinya tidak menggunakan STNKB yang sah atau memang pelanggaran 288, artinya mobil sudah dicat tapi belum diubah STNKnya," tuturnya.(*)

BACA JUGA:  Kasus Karantina Belum Tuntas, Rachel Vennya Kesandung Kasus Mobil

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya