Namun, untuk lebih lanjut Sambodo menambahkan akan mencoba menyelidiki soal STNBK.
"Kami masih mau mendalaminya dan meminta klarifikasi," ungkapnya.
Pihaknya segera mencocokan dengan data yang terdaftar dalam database Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti jenis kendaraan, kondisi, nomor mesin, dan lainnya.
BACA JUGA: Rachel Vennya Lenyap dari Instagram, Tertekan Banyak Kasus?
Sambodo menegaskan akan segera memanggil janda Okin itu untuk mengetahui jenis pelanggarannya.
"Apakah dia melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas Jo Pasal 68 artinya tidak menggunakan STNKB yang sah atau memang pelanggaran 288, artinya mobil sudah dicat tapi belum diubah STNKnya," tuturnya.(*)
BACA JUGA: Kasus Karantina Belum Tuntas, Rachel Vennya Kesandung Kasus Mobil
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News