
Sebab, hal itu masuk kategori kelalaian. Nah, kelalaian sendiri masuk ranah pidana.
“Itu masuk pasal 310. Kalau ada unsur kesengajaan, masuknya ke 311," kata Latif. (*)
BACA JUGA: Merinding, Pesan Terakhir Vanessa Angel untuk Mertuanya Terkuak
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News