Selebgram tersebut juga telah menjalani 2 kali pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Rabu (3/11/2021) lalu.
Meski jadi tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Takut dengan Pria Afrika, Bisa Tembus Pusar
"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun, secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara, kalau 5 tahun ke atas baru kami tahan," jelas Kombes Yusri Yunus.(ded/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Rachel Vennya Tidak Dipenjara, Nikita Mirzani Berkomentar Begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News