Sebelumnya, Rachel Vennya juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Rabu (3/11/2021).
Meski jadi tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Ucapan Nikita Mirzani soal Rachel Vennya Pedas, Nyelekit, Jleb
"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun, secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara, kalau 5 tahun ke atas baru kami tahan," ungkap Kombes Yusri Yunus.(cr3/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Komentar Kombes Tubagus Ade Soal Pemeriksaan Rachel Vennya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News