
Kemudian Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.
Sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah menjadi korban kecelakaan maut di Tol Mojo.
Keduanya meninggal dunia di tempat, sementara anak mereka selamat dan pengasuh anak Vanessa pun mengalami luka berat.
BACA JUGA: Pantas Bibi Rekrut Tubagus Joddy Jadi Sopir Vanessa Angel
Sedangkan sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy hanya mengalami luka ringan.(jlo/jpnn)
BACA JUGA: Jejak Digital Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Bikin Kaget
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Joddy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Keluarga Vanessa Angel Bilang Begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News