Terkuak, Sopir Vanessa Angel Lakukan Hal Ini Sebelum Tabrakan

Terkuak, Sopir Vanessa Angel Lakukan Hal Ini Sebelum Tabrakan - GenPI.co
Terkuak, Sopir Vanessa Angel Lakukan Hal Ini Sebelum Tabrakan Foto: Twitter/tubagusjoddy

Pada kasus itu, Tubagus dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, Joddy juga dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 24 juta. (*)

 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya