Peramal Wirang Birawa Bikin Kaget: Firasat Gue, Besok

Peramal Wirang Birawa Bikin Kaget: Firasat Gue, Besok - GenPI.co
Peramal Wirang Birawa Bikin Kaget: Firasat Gue, Besok - Wirang Birawa. Foto: Instagram/wirangbirawa

"Ogah kabur gue. Pokoknya sebagai warga negara yang baik ikuti aturan pemerintah soal karantina untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19," jelasnya.

Wirang Birawa mengatakan mengikuti karantina untuk menyelamatkan keluarga di rumah agar tidak terkena virus mematikan tersebut.

"Itu namanya pemikiran bijaksana, tapi kalau mau kabur tidak ikut karantina silahkan tetapi yang jelas sanksinya sih, ada dalam pasal 14 UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU No.6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan," bebernya.

BACA JUGA:  Cespleng! Air Rebusan Daun Belimbing Wuluh Khasiatnya Dahsyat

Dalam dua aturan tersebut disebutkan jika sanksi berupa pidana hingga denda maksimal Rp 100 juta.

Pasal 14 ayat 1 sampai 3 UU No.4/1984 berbunyi; (1) Barang siapa dengan sengaja, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-selamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.(*)

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Serai Cespleng, Khasiatnya Wow Banget

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya