Begini Pengakuan Oknum yang Bantu Rachel Vennya Kabur, Astaga!

Begini Pengakuan Oknum yang Bantu Rachel Vennya Kabur, Astaga! - GenPI.co
Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Dalam persidangan tersebut, Kania juga turut hadir sebagai saksi.

"Saya lupa dapat nomor rekening Kania, antara dari Eko atau Zarkasih. Saya transfer Rp30 juta, sisa Rp10 juta saya bagi di lapangan," ujar Ovelina.

Seperti diketahui, kabar soal Rachel Vennya kabur dari wisma Atlet heboh di media sosial.

BACA JUGA:  Rachel Vennya Tidak Ditahan, Nikita Mirzani Bongkar Hal Ini!

Mantan istri Niko Al Hakim seharusnya menjalani proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, setelah pulang dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Namun, selebgram tersebut dikabarkan berhasil kabur dengan bantuan sejumlah oknum.

BACA JUGA:  Soroti Kasus Rachel Vennya, Wirang Birawa Punya Firasat Buruk

Rachel Venya diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Buna diancaman dengan hukuman penjara maksimal satu tahun penjara. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya