Gaga Muhammad didakwa atas tindakan kelalaian dalam berkendara yang membuat seseorang terluka berat.
Mantan kekasih influencer Awkarin itu didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News