
Adapun Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik pada 5 September 2021.
Medina Zein disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan Marissya Icha berawal dari dugaan Medina Zein menjual tas branded palsu.(mcr7/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jadi Tersangka, Medina Zein: Siap dengan Semua
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News