Ucapan Gus Miftah Mengejutkan soal Wasiat Dorce, Menohok Banget!

Ucapan Gus Miftah Mengejutkan soal Wasiat Dorce, Menohok Banget! - GenPI.co
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah. Foto: Antara/HO.

GenPI.co - Penceramah Gus Miftah merespons terkait wasiat Dorce Gamalama, yang berisikan ingin dimakamkan sebagai perempuan saat meninggal dunia.

Dia mengaku, mengetahui isi wasiat itu dari isu yang beredar.

"Saya dengar ada beberapa wasiat, yang saya dengar itu nggak usah ada upacara doa tahlil 40 hari. Terus kemudian, yang kedua soal dia minta untuk dimakamkan secara perempuan," ujar Gus Miftah di kanal YouTube Official Nitnot, Sabtu (29/1/2022).

BACA JUGA:  Gus Miftah Kutuk Aksi Bejat Guru Pesantren Perkosa Santriwati

Dia juga menyinggung hukum transgender dalam agama Islam dan di Alquran sudah jelas dibagi hanya dua jenis kelamin.

"Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jadi jenis laki-laki dan perempuan. Kemudian dalam fiqh itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa," tegas Gus Miftah.

BACA JUGA:  Dorce Gamalama Sudah Siapkan Kain Kafan, Mohon Doanya

Menurut Gus Miftah, khunsa adalah orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua, cewek atau cowok.

Hal itu ada penjelasan medisnya, seperti yang terjadi terhadap anggota TNI dan pevoli Aprilio Manganang.

BACA JUGA:  Mendadak Dorce Gamalama Viral, Sule Blak-blakan Bilang Begini

"Persoalannya adalah dia mau dijadikan cewek atau cowok itu harus dengan analisa medis. Tentang anggota TNI yang terbaru itu, Aprilio Mangganang. Itu kan yang tadinya dikira cewek tapi ternyata setelah dianalisa medis melalui Pak Kasat waktu itu Bang Andhika (Perkasa), ternyata ini cowok gitu. Maka ini yang cewek ditutup yang cowok dipertahankan," kata Gus Miftah.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dorce Gamalama Minta Dimakamkan Secara Perempuan, Gus Miftah Tegas Berkomentar Begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya