Petinggi Binomo Ditangkap, Kebohongan Indra Kenz Segera Terungkap

Petinggi Binomo Ditangkap, Kebohongan Indra Kenz Segera Terungkap - GenPI.co
Indra Kenz saat menjalani konferensi pers di Bareskrim Polri. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Dia beralasan penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait pencarian bukti dan peran Brian yang sempat merekrut influencer lain sebagai affiliator Binomo. 

"Masih kami dalami," imbuhnya. 

Sebelumnya, Brian Edgar Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.  

BACA JUGA:  Polisi Cecar Fakarich Terkait Aliran Dana ke Indra Kenz

Dalam kasus itu, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (*)

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Bongkar Sifat Asli Indra Kenz, Miris Banget

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya