Darius Sinathrya Sepakat Aturan E-Tilang di Tol Harus Diperjelas

Darius Sinathrya Sepakat Aturan E-Tilang di Tol Harus Diperjelas - GenPI.co
Darius Sinathrya di SPBU Shell Gading Serpong, Kamis (21/4). Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

"Jadi, saya pikir jika memang aturan kecepatan di bawah 60 km per jam berlaku, lalu lintas di tol akan makin baik," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menggelar rapat gabungan membahas teknis aturan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di tol. 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan pengemudi yang berkendara di tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022. 

BACA JUGA:  Terkuak, Darius Sinathrya Ungkap Ciri Pemain Baru RANS Cilegon FC

"Pertama, pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua, jenis pelanggaran akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 april 2022," ujar Kombes Sambodo, Selasa (29/3).(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya