Seperti diketahui, terdapat lima orang yang menjadi terdakwa kasus mafia tanah, yakni Riri Khasmita dan suaminya; Edirianto; Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.
Rini diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibu Nirina. Keluarga Nirina pun mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News