Kasus Pengancaman Medina Zein Sudah P21, Terancam Masuk Bui

Kasus Pengancaman Medina Zein Sudah P21, Terancam Masuk Bui - GenPI.co
Kuasa Hukum Uci Flowdea, Ahmad Ramzy, menyatakan proses hukum terhadap Medina Zein naik ke persidangan hari ini. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Satu lagi kasus hukum terhadap Medina Zein naik ke persidangan. Laporan penyanyi Uci Flowdea atas dugaan pengancaman yang dilakukan Medina ke Polda Metro Jaya telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Per 5 Juli kemarin, sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata kuasa hukum Uci Flowdea, Ahmad Ramzy, Rabu (6/7).

Terkait hal tersebut, penyidik Polda Metro berencana memanggil Medina Zein untuk pelimpahan tersangka ke kejaksaan.

BACA JUGA:  Medina Zein Mangkir Pemeriksaan, Uci Flowdea Minta Polisi Tegas

"Rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk besok hari (Kamis, 7 Juli 2022, red)," ujar Ramzy.

Ramzy pun berharap Medina Zein bisa patuh terhadap proses hukum yang berlaku. Sebab, dalam perkara lain, istri Lukman Azhari itu tidak pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

BACA JUGA:  Uya Kuya Ungkap Perkembangan Laporannya, Medina Zein Siap-siap!

"Mudah-mudahan bisa secepatnya," ucap dia. 

Sekadar informasi, pengusaha Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Dia mengaku diancam lantaran meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

BACA JUGA:  Razman Beber Kondisi Terkini Medina Zein, Sudah Keluar dari RSJ

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Dia disangkakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya