Nikita Mirzani Tersangka, Kasusnya Dipantau Langsung oleh 3 Jaksa

Nikita Mirzani Tersangka, Kasusnya Dipantau Langsung oleh 3 Jaksa - GenPI.co
Nikita Mirzani Tersangka, Kasusnya Dipantau Langsung oleh 3 Jaksa - Nikita Mirzani. Foto: Firda Junita/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Nikita mirzani dipantau oleh 3 jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang ke Kejaksaan Negeri Serang.

Menurut keteranan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni 2022.

BACA JUGA:  Disindir Soal Rp 12 Miliar, Jawaban Nikita Mirzani Pedas

Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebutkan NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Sesuai dengan SPDP itu juga, Nikmir, sapaan akrabnya disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Ungkap Teror Mantan Suami, Kalimatnya Kasar Banget

Untuk menindaklanjuti SPDP itu, Kejari Serang menunjuk 2 jaksa untuk memantau perkembangan kasus Nikita Mirzani.

"Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk tiga jaksa dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketut dalam siaran persnya, Senin (11/7).

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat menjadi sorotan saat rumahnya disatroni sekelompok polisi pada pukul 03.00 dini hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya