Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Itu Hak Kalian!

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Itu Hak Kalian! - GenPI.co
Nikita Mirzani. Foto: Firda Junita/JPNN.com/GenPI.co

Penetapan ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.

Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Putus dari Nikita Mirzani, John Hopkins Langsung Beber Hal Ini

Sesuai dengan SPDP itu juga, Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19.

Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.(*)

BACA JUGA:  Saling Unfollow, Ini Alasan John Hopkins Putuskan Nikita Mirzani

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dikabarkan Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Gue Enggak Tahu Apa-Apa

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya