Polisi Kembali Geruduk Rumah Nikita Mirzani, Temukan Benda Ini

Polisi Kembali Geruduk Rumah Nikita Mirzani, Temukan Benda Ini - GenPI.co
Nikita Mirzani di markas Polres Serang Kota, Rabu (15/6). Foto: Fajar/JPNN.com

GenPI.co - Selebritas Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus pelanggaran UU ITE. Aparat kepolisian pun kembali mendatangi rumah Nikita untuk mencari barang bukti.

Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto membenarkan jajarannya melakukan penggeledahan di rumah janda 3 anak ini untuk mencari barang bukti pada Kamis (14/7) siang.

“Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka NM (di Pesanggrahan, Jakarta Selatan) sekitar pukul 12.00, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma,” kata Nugroho dalam siaran persnya dikutip Jumat, (15/7)

BACA JUGA:  Putus dari Nikita Mirzani, John Hopkins Langsung Beber Hal Ini

Dia menyebut sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per 4 Juli 2022.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari PN Jaksel per 7 Juli 2022. 

BACA JUGA:  4 Film Seksi Nikita Mirzani, Ada yang Adegannya Bikin Deg-degan

“Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan surat perintah penyitaan dan penggeledahan serta telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM,” kata perwira menengah Polri itu.

Setelah mengubek-ubek kediaman mantan kekasih John Hopkins itu, polisi menyita sebuah benda yang diduga ada kaitan dengan kasus yang menjerat Nikita.

BACA JUGA:  Akhirnya AKBP Wahyu Bongkar Status Nikita Mirzani, Oh Ternyata

“Penyidik menemukan satu unit iPad Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan,” ujar Nugroho.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya