
Dia juga menepis kabar MS Glow belum terdaftar di HAKI dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.
Arman menegaskan bahwa merek dagang yang dimiliki oleh Shandy Purnamasari itu telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016. (jlo/jpnn)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News