GenPI.co - Polres Serang Kota menangkap aktris Nikita Mirzani di lobi utama Senayan City Mall, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022), pukul 14.50 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan penjemputan itu dilakukan secara paksa terhadap Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ditangkap di Mal, Fitri Salhuteru Ucap Kalimat Ini
Menurutnya, upaya penjemputan paksa itu dilakukan secara persuasif dan prosedur yang berlaku.
"Benar penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM," ujar Shinto dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari JPNN.com, Jumat (22/7/2022).
BACA JUGA: Imbas Penangkapan, Akun Instagram Nikita Mirzani Langsung Hilang
Dia menjelaskan penangkapan itu menghadirkan tiga polwan.
"Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Mendadak Soroti Kasus Nindy Ayunda, Isinya Tajam
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota juga sudah berupaya memanggil Nikita Mirzani sebelum melakukan penjemputan paksa.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Senayan City, Kombes Shinto: Dia Tidak Kooperatif
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News