
Diketahui, UU itu mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban. Dengan adanya alat bukti lain termasuk visum Lesti Kejora, Rizky Billar terancam mendekam di penjara selama lima tahun.
3. Permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar
Sesaat setelah penetapan tersangka, kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari," ucap Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam. (ded/jpnn)
BACA JUGA: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Tanggapan Lesti Kejora Jadi Sorotan
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News