Menurut laporan Lesti, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong, membanting ke kasur, serta mencekik lehernya sehingga jatuh ke lantai.
Atas perbuatannya, Rizky Billar ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News