Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Polda Metro Jaya Langsung Tegas

Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Polda Metro Jaya Langsung Tegas - GenPI.co
Polda Metro Jaya langsung tegas soal Lesti Kejora cabut laporan kasus KDRT Rizky Billar. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022).

BACA JUGA:  Kronologi Lesti Kejora Cabut Gugatan Perkara KDRT, Ini Penjelasan Pengacara

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Langsung Bebas?

Rizky Billar saat itu diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

BACA JUGA:  Iis Dahlia Ungkap Kemungkinan Lesti Kejora & Rizky Billar Rujuk

Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya