
"InsyaAllah, kakak dan ibu saya sangat memaafkan perbuatan suami. Beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya," ucap Lesti.
2. Lesti Kejora mengajukan penangguhan penahanan Rizky Billar
Lesti Kejora tidak hanya mencabut laporan KDRT, tetapi juga mengajukan permintaan penangguhan penahanan untuk sang suami.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers Jumat (14/10).
BACA JUGA: Cabut Laporan, Lesti Kejora: Saya Berserah dengan Yang Punya Hati Suami
"Penangguhan penahanan dari istri yang juga korban dan kuasa hukum tersangka," kata Ade kepada awak media.
Menindaklanjuti permohonan Lesti Kejora tersebut, kepolisian akhirnya membebaskan Rizky Billar pada Jumat malam (14/10). Meski demikian, Rizky Billar masih berstatus sebagai tersangka.
3. Surat perjanjian
BACA JUGA: Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Polda Metro Jaya Langsung Tegas
Menurut Lesti Kejora, Rizky Billar juga sudah menandatangani surat perjanjian tertulis di depan orang tuanya.
Isi surat tersebut adalah pernyataan bahwa Rizky Billar berjanji tidak akan mengulangi perbuatan KDRT lagi.
BACA JUGA: 3 Fakta Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Nomor 2 Jadi Sorotan
"Perjanjian tersebut ditulis di depan orangtua saya, memohon dimaafkan," tandas Lesti Kejora. (ded/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News