Penyidikan Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar Akhirnya Resmi Diberhentikan

Penyidikan Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar Akhirnya Resmi Diberhentikan - GenPI.co
Penyidikan kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar akhirnya resmi diberhentikan. Foto: Antara

GenPI.co - Penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar setelah pasangan suami istri itu akhirnya resmi diberhentikan.

Hal itu dikonfirmasi langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandy Idrus di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

"Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," ujar Komisaris Polisi Irwandy Idrus.

BACA JUGA:  3 Pernyataan Isa Zega soal Rizky Billar, Ada Tentang Mami Simpanan

Kedua belah pihak juga telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga Lesti dan Billar dengan perdamaian.

"Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice sudah dipenuhi dan alhamdulillah telah dinyatakan selesai," tegasnya.

BACA JUGA:  Sayangkan Rizky Billar KDRT, Ridho DA Minta Publik Tidak Menghujat

Sebelumnya, kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan dirinya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

BACA JUGA:  Beredar Poster Konser Cinta Lesti Kejora dan Rizky Billar, Indosiar: Hoaks!

Rizky Billar dikenai pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dinyatakan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya