Kasus Dewi Perssik Berbuntut Panjang, Kompol Irwandhy Idrus Langsung Bereaksi Begini

Kasus Dewi Perssik Berbuntut Panjang, Kompol Irwandhy Idrus Langsung Bereaksi Begini - GenPI.co
Kompol Irwandhy Idrus langsung bereaksi begini soal kasus Dewi Perssik berbuntut panjang. Foto: Firda Junita/JPNN.com

GenPI.co - Aktris Dewi Perssik yang melaporkan seorang wanita berinisial W atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kini berbuntut panjang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus berharap kasus Dewi Perssik dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara tersebut.

"Penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara Saudari Depe," tegas Kompol Irwandhy Idrus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

BACA JUGA:  Bertemu Netizen yang Hina Putrinya, Ibu Dewi Perssik: Fitnah Lebih Kejam Daripada Pembunuhan

Penyidik juga akan tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Polisi tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi, meski W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  Laporkan Haters Polisi, Dewi Perssik Buka Suara Soal Tuduhan Mandul

Sebelumnya, Dewi Perssik memenuhi undangan Polres Metro Jakarta Selatan terkait proses mediasi dengan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilaporkannya.

Dia menyebutkan, proses hukumnya sudah berjalan lancar dan sudah menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Ogah Cabut Laporan, Dewi Perssik Ingin Beri Pelajaran untuk Netizen

Dewi turut menambahkan kehadirannya sebagai bentuk terima kasih kepada pihak Kepolisian yang menanggapi kasusnya dengan cepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya