"Warga asing Singapura yang ditipu Rp 140 juta, sampai sekarang tindak lanjutnya belum ada," jelasnya.
Dalam laporan kepolisian, para pelaku disangkakan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Alasan Baim Wong Akhirnya Lapor Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News