
Di antaranya ialah dua bungkus klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan dua handphone.
Barang bukti lainnya ialah satu bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 0,14 gram. Ammar Zoni, M, dan R dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (jpnn/ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News