
Virgoun pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia bersedia dihukum sesuai aturan Islam apabila melakukan perselingkuhan kembali.
“Diproses sesuai hukum Indonesia sesuai pasal 284 tentang perzinaan dan menceraikan istri saya, memberikan nafkah sebesar Rp 40 juta per bulan, dan memberikan hak asuh ketiga anak kami," bunyi surat pernyataan Virgoun dan Inara Rusli. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News