Lina Mukherjee Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Konten Makan Babi Sambil Baca Bismillah

Lina Mukherjee Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Konten Makan Babi Sambil Baca Bismillah - GenPI.co
Lina Mukherjee Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Konten Makan Babi Sambil Baca Bismillah. Foto: Nova Wahyudi/Antara

GenPI.co - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya divonis 2 tahun penjara terkait kasus konten makan babi sambil baca bismillah di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (19/9/2023).

Setelah mendengarkan vonis, Lina Mukherjee bersama kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menurut Lina Mukherjee, bahwa sejak awal punya ekspektasi hukuman yang diterimanya setelah melihat sidang-sidang kasus serupa.

BACA JUGA:  Video Syur 11 Menit Mirip Rebecca Klopper Viral di Twitter, Sebelumnya 47 Menit

"Saya kira vonis sama kayak Pak Ahok, estimasi saya selama ini tidak pernah salah, jadi kurang lebih segitu," kata Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee pun mengaku pasrah dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.

BACA JUGA:  Dewi Perssik Buka Suara Soal Kabar Putus Cinta: Terserah Jodoh Aku

"Jujur, saya banyak kesedihan, orang tua tidak bisa datang karena jauh, usianya juga sudah berumur," jelas Lina Mukherjee.

Sebelumnya, vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.

BACA JUGA:  4 Khasiat Susu Kambing Ternyata Dahsyat, Salah Satunya Bikin Jantung Sehat

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra membeberkan bahwa Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya