Kasus Narkoba Membuat Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara

Kasus Narkoba Membuat Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara - GenPI.co
Kasus Narkoba Membuat Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara - Ammar Zoni (Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara)

GenPI.co - Selebritas Ammar Zoni telah divonis 7 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Hal tersebut disampaikan secara meyakinkan oleh ketua hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Suami Irish Bella itu terbukti bersalah karena penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Video Syur 11 Menit Mirip Rebecca Klopper Viral, Pakar Telematika Bongkar Fakta

"Terdakwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata ketua hakim.

Vonis hakim kepada Ammar Zoni itu, ternyata lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.

BACA JUGA:  Dewi Perssik Buka Suara Soal Akan Nikah Lagi: Alhamdulillah

Sedangkan, Ammar Zoni telah ditahan dan menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 lalu.

Seperti diketahui, bahwa Ammar Zoni ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023).

BACA JUGA:  4 Khasiat Makan Kelengkeng Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Rugi Kalau Tak Mencoba

Aktor kawakan itu, diciduk setelah menyuruh sopirnya untuk membelikann sabu-sabu seberat 1,04 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya