Kuntadi menjelaskan Harvey Moeis dan para tersangka lainnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 271,06 triliun.
"Sekitar 2018 sampai 2019, Saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ, dalam rangka mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Kuntadi. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News