Mereka sengaja ke hotel dengan tujuan berkumpul.
Para tersangka ini mengonsumsi narkotika dengan menggunakan rokok elektrik yang berisikan cairan ganja dan digunakan bergantian.
Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 6 Tersangka Terkait Narkoba, Ada Selebgram Chandrika Chika dan Atlet E-Sport
Para tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News