Kasus Lambe Turah: Argo Dinar Darmono Serang Nanda Persada

Kasus Lambe Turah: Argo Dinar Darmono Serang Nanda Persada - GenPI.co
Kasus kepemilikan akun Lambe Turah di Instagram masih terus bergulir sampai saat ini. Foto: Asep Wahyudin/GenPI.co

GenPI.co - Kasus kepemilikan akun Lambe Turah di Instagram masih terus bergulir sampai saat ini.

Saat ini, ada dua pihak yang mengeklaim sebagai pemilik Lambe Turah, yakni Argo Dinar Darmono dan Nanda Persada.

Kuasa hukum Argo Dinar, Petrus Bala Pattyona, mengatakan manajer Nanda Persada mendaftarkan merek dan logo Lambe Turah ke Kemenkumham.

BACA JUGA:  Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan: Allah Tahu Aku Kuat

“Manajer Nanda Persada telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Sertifikat : IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 atas nama Nanda Persada, SH,” kata Petrus, Jumat (3/5).

Petrus menjelaskan Argo Dinar ingin mendaftarkan merek Lambe Turah pada 2023, tetapi ditolak.

BACA JUGA:  Cerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis Dapatkan Hak Asuh Anak

Menurut Petrus, Nanda Persada sudah terlebih dahulu mendaftarkan merek tersebut.

“Nanda Persada mengaku dirinya yang berhak atas merek Lambe Turah, dibuktikan dengan sertifikat merek yang dimiliki,” kata Petrus. 

BACA JUGA:  Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Beri Nafkah Anak Rp 10 Juta Sebulan

Pihaknya pun mengajukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdaftar di bawah No. 98/Pdt.Sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya