
Sebelumnya, Tiara Octavia mengatakan pihak Sarwendah sebagai tergugat diberikan satu kali lagi kesempatan oleh majelis halim dalam sidang berikutnya.
"Bila di sidang berikutnya tergugat tidak hadir, sidang dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat," ucap Tiara. (mcr7/jpnn)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News