
“Setelah itu, delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," tutur Suryana.
Suryana menegaskan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak sah di mata hukum.
"Dia harus menikah ulang, kemudian dicatatkan di KUA," imbuh Suryana. (mcr31/jpnn)
BACA JUGA: Rizky Febian Panik, Nggak Tega Lihat Mahalini di Rumah Sakit
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News