
GenPI.co - Tiga hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani perceraian aktor ganteng Baim Wong dari artis cantik Paula Verhoeven diperiksa Komisi Yudisial (KY).
KY memeriksa tiga hakim itu pada 7 Mei 2025 setelah menerima laporan dari Paula Verhoeven.
Sebelumnya, Paula Verhoeven sudah memenuhi panggilan KY untuk memberikan keterangan sebagai pelapor pada 5 Mei 2025.
BACA JUGA: Paula Verhoeven Selalu Disalahkan Baim Wong, Dianggap Tidak Bisa Masak
Kuasa Hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah, mengatakan pemeriksaan itu merupakan bagian dari klarifikasi terkait aduan kliennya.
Menurut Siti Aminah, Paula Verhoeven merasa keberatan dengan pernyataan majelis hakim yang menyebutnya sebagai istri durhaka.
BACA JUGA: Kubu Baim Wong Tegaskan Tidak Ada KDRT Terhadap Paula Verhoeven
"Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari tiga orang hakim yang kami adukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," ujar Siti Aminah beberapa waktu lalu.
Siti Aminah menjelaskan Paula Verhoeven menyampaikan keberatannya atas narasi yang diucapkan majelis hakim PA Jaksel.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Paula Verhoeven Sebut Jubir PA Jaksel Tidak Objektif
Menurut Siti Aminah, Paula Verhoeven menganggap narasi itu merendahkan harkat perempuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News