
Pelantun lagu Sakura itu diamankan pihak berwajib di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.
Fariz RM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr7/jpnn)
BACA JUGA: Kuasa Hukum Tegaskan Fariz RM Bukan Pengedar Narkoba
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News