
Pihak-pihak yang menyebarkan video ehem-ehem akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setidaknya terdapat dua pasal yang bisa menjerat penyebar video uh ah uh ah mirip Gisel.
Pasal 45 Undang-Undang ITE menyebutkan bahwa penyebar video begituan bisa dipidana paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Dengan merujuk pada UU ITE, orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut dapat turut terjerat,” kata Dedy.
4. Gisel Bingung dan Sedih
Gisel mengaku bingung dan sedih karena kembali diterpa isu tidak sedap tentang video ehem-ehem.
BACA JUGA: Gisel Buka-bukaan Soal Video Begituan, Bingung dan Sedih
Apalagi ini bukan kali pertama mantan istri Gading Marten itu terjerat kasus serupa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News