4 Fakta Kasus Video Mirip Gisel, Nomor 3 Mencengangkan

4 Fakta Kasus Video Mirip Gisel, Nomor 3 Mencengangkan - GenPI.co
Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Antara

Pihak-pihak yang menyebarkan video ehem-ehem akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setidaknya terdapat dua pasal yang bisa menjerat penyebar video uh ah uh ah mirip Gisel.

Pasal 45 Undang-Undang ITE menyebutkan bahwa penyebar video begituan bisa dipidana paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Dengan merujuk pada UU ITE, orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut dapat turut terjerat,” kata Dedy.

4. Gisel Bingung dan Sedih

Gisel mengaku bingung dan sedih karena kembali diterpa isu tidak sedap tentang video ehem-ehem.

BACA JUGAGisel Buka-bukaan Soal Video Begituan, Bingung dan Sedih

Apalagi ini bukan kali pertama mantan istri Gading Marten itu terjerat kasus serupa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya