Kasus Jerinx dinilai Cacat Hukum, ICJR Layangkan Amicus Curiae

Kasus Jerinx dinilai Cacat Hukum, ICJR Layangkan Amicus Curiae - GenPI.co
Jerinx saat menjalani persidangan. (Foto: Antara)

"Maka ICJR sebagai Amici menyimpulkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, gugur dalam tataran pokok perkara sekalipun," tegasnya.

BACA JUGAJerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Komentar Dr Tirta Luar Biasa

Pemain drum Superman Is Dad (SID) itu dinyatakan bersalah dan divonis 14 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 November 2020.

Tak hanya itu, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu juga dijatuhi denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya