MYD sendiri bersama Gisel ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut video syur tersebut.
BACA JUGA: Blak-blakan Video Gisel, Melanie Subono: Dosa Tuhan yang Atur!
Hal itu setelah keduanya sama-sama mengaku menjadi pemeran dalam video yang dibuat tahun 2017 untuk keperluan dokumentasi pribadi itu.
“Kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No. 44 tentang pornografi,” jelas Pol Yusri Yusri.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News