
Pengakuan Gisel dan MYD diperkuat dengan keterangan dari ahli forensik dan IT.
BACA JUGA: Blak-blakan Video Gisel, Melanie Subono: Dosa Tuhan yang Atur!
Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman paling rendah enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News