Gisel pun sempat merekam adegan terlarangnya dengan Michael menggunakan smartphone.
"Itu pengakuan dari GA dan MYD. Kondisi saat itu lagi mabuk," kata Yusri.
BACA JUGA: Sindir Gisel, Pesan Gus Miftah: 1 Detik dalam Hidup Berharga
Saat ini Gisel dan Michael sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila.
Keduanya dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ded/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News