Oleh karena itu, proses pemeriksaan Gisel sebagai tersangka kasus video syur 19 menit yang viral akan ditunda.
"Kami jadwalkan ulang, hari Jum'at bersangkutan akan hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus itu Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News