
Sampai berita ini diturunkan MYD telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam terhitung kedatangannya di Polda Metro Jaya.
Sedangkan, ketidakhadiran Gisel yang seharusnya juga dijadwalkan bersamaan dibenarkan oleh Kombes Pol Yusri Yunus.
"Tadi ada surat dari pengacaranya bahwa bersangkutan berhalangan hadir," tegasnya
Yusri menjelaskan, alasan yang membuat Gisel berhalangan hadir katanya akan menjembut sang buah hati yang baru pulang berlibur.
"Menjemput anaknya (Gempi, red) baru pulang dari Bali. Kami jadwalkan ulang, hari Jum'at bersangkutan akan hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka,"katanya.
Sudah diketahui MYD dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia.
Dalam kasus itu Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News