BACA JUGA: Unggah Kalimat ini, Sosok Micheal Yukinobu Malah Tuai Cibiran
Akibat perbuatan video syur yang tersebar luas bersama dengan Gisel dan menghebohkan masyarakat Indonesia, MYD dikenakan undang-undang pornografi.
Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News