"Kalau nanti informasi dari JPU tidak perlu olah TKP, tidak dilaksanakan," katanya.
Dalam kasus itu Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News