Mengingat, aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Merujuk pasal tersebut, maksimal menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun. (*)Langgeng
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News