Poin Askara Tolak Gugatan Cerai Nindy Ayunda

Poin Askara Tolak Gugatan Cerai Nindy Ayunda - GenPI.co
Nindy Ayunda. Foto: Instagram/nindyparasadyharsono

GenPI.co - Kasus gugatan cerai penyanyi Nindy Ayunda dan sang suami, Askara Parasady Harsono terus berlanjut.

Setelah adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilayangkan Nindy di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

BACA JUGASuami Artis Nindy Ayunda Ditetapkan Tersangka

Kuasa hukum Askara, Muhammad Muslih menampik adanya hal tersebut.

"Mas Aska menyangkal kabar tentang dugaan kekerasan rumah tangga itu," ungkap Muslih saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2021).

Kedatangan Muslih ke PA Jakarta Selatan untuk membuat jawaban terhadap gugatan yang diajukan Nindy Ayunda. Lantas, dia mengatakan jika kliennya tetap berkeinginan untuk mempertahankan rumah tangga.

Lebih lanjut, menurutnya terdapat beberapa jawaban yang ditolak lantaran masih perlu pertimbangan untuk memertahankan rumah tangganya.

"Pertama karena anak, kedua ada dugaan pria lain. itu yang harus kami selamatkan," jelasnya.

Terdapat kesalahan, kata Muslih, dalam gugatan yang dilayangkan pihak Nindy Ayunda.

"Kesalah menurut versi kita, misalnya gugatan itu dialamatkan di rumah mertuanya daerah Senayan. Padahal Mbak Nindy sama Aska tinggal di Pondok Pinang," ujarnya

Kemudian, kesalahan kedua menurut Muslih ialah talak yang diaujakan tidak sesuai dengan unsur-unsur yang ada dalam gugatan baik.

"Kedua, masalah permintaan Mbak Nindy itu adalah talak sharih, karena tidak jelas makanya kami tolak," tambahnya.

BACA JUGATerungkap! Nindy Ayunda Sejak 2020 Mau Ajukan Cerai, Ini Sebabnya

Bagaimana diketahui, talak sharih ialah talak yang diucapkan hanya bahasa verbal sehingga tidak memenuhi syarat dalam praktik pengadilan. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya