Terungkap Kronologi Video Gisel Tersebar, Kuasa Hukum Bilang Ini

Terungkap Kronologi Video Gisel Tersebar, Kuasa Hukum Bilang Ini - GenPI.co
Sidang tertutup terdakwa penyebar video Gisel di PN Jaksel. Foto: GenPI.co

Seperti diketahui, kedua terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGABerkas Perkara Video Gisel Dikembalikan oleh Kejaksaan, Ada Apa?

Selain itu, keduanya juga didakwal Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya